Peraturan Tentang Jemaat

Maret 23, 2018
Jumat, 23 Maret 2018


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Jemaat adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus yang menyatakan dirinya sebagai anggota GMIM di suatu tempat tertentu dan patuh pada Tata Gereja seperti dimaksudkan Tata Dasar Bab I Pasal ini.
  2. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan sebagai wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris dan berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat.
  3. Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan sidang.
  4. Penasihat Majelis Jemaat adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Majelis Jemaat.
  5. Komisi Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan membantu Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk melaksanakan pelayanan bidang Kategorial.
  6.  Komisi Kerja adalah perangkat pelayanan membantu Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentuan
Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud ialah sebagai pemegang kepemimpinan jemaat untuk membuat keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM.
3-6. Cukup jelas.

BAB II

PANGGILAN DAN TUGAS JEMAAT

Pasal 2 

Panggilan Jemaat

Panggilan Jemaat GMIM adalah melaksanakan Panggilan gereja seperti yang dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 4.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 3

Tugas Jemaat

  1.  Melaksanakan Ibadah-ibadah tiap hari minggu, hari raya gerejawi menurut tahun Gereja, hari-hari lain yang ditentukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Jemaat, dan permintaan anggota jemaat yang berpedoman pada Tata ibadah yang dikeluarkan oleh badan Pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah atau oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  2. Melaksanakan pelayanan sakramen Baptisan Kudus dan sakramen Perjamuan Kudus, sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3 ayat 3.
  3. Melaksanakan katekisasi.
  4. Melaksanakan penggembalaan dalam bentuk per-kunjungan dan percakapan penggembalaan.
  5. Melaksanakan penelaahan Alkitab dan Pelayanan Doa.
  6. Melaksanakan Pengajaran Agama Kristen pada sekolah-sekolah GMIM dan lembaga pendidikan lainnya.
  7. Melaksanakan pembinaan warga Gereja agar mampu berperan di tengah masyarakat.
  8. Melaksanakan pelayanan dikonia.
  9. Melaksanakan kerjasama Gerejawi dan masyarakat dalam segala bentuknya yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
  10.  Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan keluar sebagaimana yang diatur dalam Tata dasar Bab II Pasal 3 ayat 2.
  11. Melaksanakan pelayanan fungsional.
Penjelasan

  1. Penggalan kalimat : “… yang ditentukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Jemaat” ialah penyelenggaraan suatu ibadah dalam lingkungan GMIM berada dalam wewenang mereka, bukan diatur oleh instansi lain. Kalimat “yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode”, ialah tata ibadah tertentu, termasuk Tata Ibadah yang berkenaan dengan kegiatan oikumenis, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, sedangkan kalimat “yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Jemaat”, ialah yang dikreasikan sedemikian rupa tanpa mengurangi maksud dan makna unsur-unsur suatu Tata ibadah, sambil membuka kemungkinan bagi jemaat menggunakan Tata Ibadah yang disusun oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.Cukup jelas.
3. Katekisasi berpedoman pada buku katekisasi yang dikeluarkan oleh Badan pekerja Majelis Sinode.

4-5. Cukup jelas.
6. Pelaksanaannya diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

7-8. Cukup jelas.

9-10. pelaksanaannya diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

11. dengan membentuk komisi fungsional sesuai kebutuhan.

BAB III

KEANGGOTAAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4

Keanggotaan

  1. Anggota Jemaat GMIM ialah mereka yang tercantum di dalam daftar satu jemaat, yakni:
  • a. Orang-orang yang telah mengaku dengan nyata iman kepercayaan kepada Yesus Kristus dan telah diteguhkan sebagai anggota sidi jemaat.
  1. 2. Anggota pindahan.

Penjelasan
1.a-c. Cukup jelas.

2. Yang dimaksud adalah:

a. Pindahan dari gereja lain

b. Pindahan dari agama/golongan lain.

c. Harus membuat surat pernyataan dan dibacakan dalam ibadah jemaat.

Pasal 5

Berakhirnya Keanggotaan

Berakhirnya Keanggotaan jemaat GMIM karena:
  1. Mengingkari pengakuan dan Panggilan Gereja sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab II pasal 3;
  2. Meninggal dunia;
  3. Menyatakan diri keluar dari GMIM;
  4. Pindah tempat tinggal dengan surat atestasi;
  5. Diberhentikan sebagai anggota GMIM;
  6. Mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok lain bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

4. Yang dimaksud dengan atestasi, yaitu berpindah antar denominasi Gereja (se-asas)
5. Setelah melalui proses penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.
6. Cukup jelas.

Pasal 6

Ketertiban Anggota

  1. Setiap anggota GMIM harus aktif melayani dan dilayani dalam persekutuan jemaat serta terdaftar dalam satu jemaat dimana ia berdomisili, seperti yang dimaksud dalam pasal 2 BAb II Peraturan ini.
  2. Penerimaan dan pelepasan anggota jemaat dilaksanakan dalam satu ibadah.
  3. Penerimaan dan pelepasan anggota jemaat di lingkungan GMIM perlu disertai surat keterangan pindah.
  4. Penerimaan anggota jemaat yang berada dalam tindakan disiplin di lingkungan GMIM harus melalui proses penggembalaan. 
  5. Anggota gereja lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan peng- gembalaan dan disertai surat pernyataan pindah yang dibacakan dihadapan jemaat dalam satu ibadah disaksikan oleh dua orang pelayan khusus.
  6. Anggota dari agama lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan penggembalaan dan wajib mengikuti katekisasi.
Penjelasan

1-2. Cukup jelas.
3. Format surat keterangan pindah dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4-5. Cukup jelas.
6. Setelah melalui tahapan-tahapan penerimaan, tarmasuk pelayanan baptisan.

BAB IV

MAJELIS JEMAAT DAN SIDANG MAJELIS JEMAAT

Pasal 7

Majelis Jemaat

Majelis jemaat ialah wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat,sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab IV pasal 10 ayat 1-2.

Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 8

Sidang Majelis Jemaat

  1. Sidang Majelis jemaat ialah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11.
  2. Sidang Majelis Jemaat diadakan sekali dalam sebulan.
Penjelasan

1-2. Cukup jelas.

Pasal 9

Tugas Sidang Majelis Jemaat
  1. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan pe- laksanaan panggilan dan tugas jemaat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Bab II Peraturan ini.
  2. Membahas laporan pertanggungjawaban program pelayanan dan perbendaharaan.
  3. Membahas dan menetapkan Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
  4. Membahas pelaksanaan panggilan dan tugas Pelayan Khusus.
  5. Mengusulkan penetapan dan pemberhentian Syamas, Penatua dan keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  6. Menetapkan dan memberhentikan Komisi-komisi, Panitia, Pegawai Kantor, Kostor dan Penasihat Majelis Jemaat atas usul Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  7. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Sidi Jemaat dan membahas hasil Rapat sidi Jemaat
  8. Membahas dan menetapkan kebijakan kerjasama gerejawi dan masyarakat.
  9. Memilih Badan Pekerja Majelis Jemaat
  10. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat.
  11. Memilih bakal calon Badan Pekerja Majelis Sinode.
  12. Memilih Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti.
Penjelasan
  • 1-8. Cukup jelas.
  • 9. Ketua tidak dipilih seperti yang diatur ayat 1a pasal 15 Bab V Peraturan ini.
  • 10-12. Cukup jelas.
Pasal 10

Peserta Sidang Majelis Jemaat

1. Peserta Sidang Majelis Jemaat ialah Pelayan Khusus GMIM dengan hak suara memutuskan, yaitu:
  • a. Para Syamas;
  • b. Para Penatua;
  • c. Para Pendeta dan Guru Agama yang ditempatkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode di jemaat yang bersangkutan.
2. Sidang Majelis Jemaat dihadiri oleh peserta undangan tanpa hak suara memutuskan, yaitu:

  • a. Pendeta Emiritus dan Pendeta yang ditugaskan dalam pelayanan umum GMIM oleh Badan        Pekerja Majelis Sinode yang berdiam dalam jemaat tersebut.
  • b. Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat dan Ketua-ketua Komisi Kerja.
  • c. Penasihat Badan Pekerja Majelis Jemaat seperti dimaksud dalam ayat 8 pasal 9 Bab IV Peraturan ini.
  • d. Pekerja GMIM lainnya.
  • e. Kepala Sekolah GMIM di Jemaat yang bersangkutan.
  • f. Undangan lainnya.
Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Kehadiran undangan tanpa hak suara memutuskan sesuai kebutuhan. Khusus ayat 2e, Kepala sekolah GMIM harus anggota GMIM.

Pasal 11

Pimpinan Sidang Majelis Jemaat

Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.

Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 12

Ketertiban Sidang Majelis Jemaat

  1. 1. Sidang Majelis Jemaat Sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota Majelis Jemaat.
  2. Apabila tidak cukup lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir maka sidang ditunda selambat- lambatnya tujuh hari. Sidang yang ditunda ini dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
  3. Dalam mengambil keputusan Sidang Majelis Jemaat senantiasa mengusahakan pemahaman bersama melalui musyawarah sebagaimana dimaksud dalam tata Dasar Bab II Pasal 6 bagian penjelasan 1b.
  4. Setiap Anggota Majelis Jemaat mempunyai hak yang sama dalam persidangan.
  5. Anggota Majelis Jemaat wajib mengikuti keseluruhan persidangan.
  6. Hal-hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Sidang Majelis Jemaat.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
  • 3. pengambilan keputusan melalui pemungutan suara hanya ditempuh dalam keadaan luar biasa dan disetuji oleh sekurang-kurangnya duapertiga dari anggota Majelis jemaat yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan terulis.
4-6. Cukup jelas.

BAB V

BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT

Pasal 13

Badan Pekerja Majelis Jemaat

Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan di aras jemaat dan penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sebagaimana diatur dalam Tata Dasar, pasal 12.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 14

Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Mempersiapkan dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin rapat/pertemuan Sidi Jemaat.
  2. Menyusun konsep Program dan Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat.
  3. Menyusun agenda pelaksanaan ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
  4. Melaksanakan keputusan Sidang Majelis Jemaat seperti yang dinyatakan dalam buku Keputusan dan Notula Sidang Majelis Jemaat.
  5. Mengambil keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak dan mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Jemaat.
  6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat.
  7. Mewakili Pelayan Khusus Jemaat ke Sidang Majelis Wilayah.
  8. Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili Badan Pekerja Majelis Jemaat menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
  9. Memimpin Rapat Sidi jemaat.
Penjelasan
1-9. Cukup jelas.
Pasal 15 

Susunan Badan Pekerja Majelis Jemaat

  1. Badan Pekerja Majelis Jemaat terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang dengan susunan sebagai berikut:
  • a. Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan di tempatkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode
  • b. seorang Wakil Ketua;
  • c. seorang Skretaris;
  • d. seorang Bendahara;
  • e. Anggota;
  • f. Ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial sebagai anggota ex-officio.
2. Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat diatur sebagai berikut:
a. Pelayan Khusus sampai 10 (sepuluh) orang, jumlahnya 3 (tiga) orang;
b. Pelayan Khusus antara 11 (sebelas) sampai 20 (dua puluh) orang, jumlahnya 5 ( lima ) orang;
c. Pelayan Khusus antara 21 (duapuluhsatu) sampai 30 (tigapuluh) orang, jumlahnya 7 (tujuh) orang;
d. Pelayan Khusus antara 31 (tigapuluh satu) sampai 40 (empat puluh) orang, jumlahnya 9 (Sembilan)orang.
e. Pelayan Khusus antara 41 (empatpuluh satu) sampai 54 (limapuluh empat) orang jumlahnya 11 (Sebelas) orang.
f. Pelayan Khusus lebih dari 54 (limahpuluh empat) jumlahnya 13 (tiga belas) orang.

3. Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara minimal telah berpengalaman sebagai Pelayan Khusus selama satu periode.

4. Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut.

Penjelasan
  • 1a-1e. Cukup jelas.
  • 1f. Ex-officio adalah posisi seseorang dalam organisasi yang diduduki karena jabatannya, dan turut dalam pengambilan keputusan dan tidak dapat di pilih sebagai wakil ketua dan sekretaris.
Jemaat terdiri dari 1 sampai 3 kolom, keanggotaan ex-officionya diatur dalam petnjuk Pelaksanaan.

2. Cukup jelas
3. Bila semua Pelayan Khusus yang terpilih belum mencapai satu periode pelayanan, maka semua pelayan khusus dapat di pilih sebagai Badan Pekerja Majelis Jemaat.

Pasal 16

Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat:

1. Ketua adalah seorang Pendeta dengan tugas:
  • a. memimpin Sidang Majelis Jemaat, Rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Rapat Sidi Jemaat;
  • b. menjaga agar segala keputusan didasarkan dan dilaksanakan berpedoman pada Tata Gereja;
  • c. bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat Majelis Jemaat;
  • d. bersama-sama Bendahara menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
2. Wakil Ketua ialah seorang Pelayan Khusus dengan tugas-tugas sebagai berikut:
  • a. membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya.
  • b. menggantikan Ketua jika berhalangan.
3. Sekretaris ialah seorang Pelayan Khusus dengan tugas-tugas sebagai berikut:
  • a. memimpin sekretariat jemaat;
  • b. menyediakan Buku Notula, Buku Keputusan, Tata Gereja, dokumen dan naskah lain yang diperlukan dalam Sidang Majelis Jemaat dan rapat-rapat lainnya;
  • c. membuat Notula Sidang Majelis Jemaat dan rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat serta Rapat Sidi Jemaat;
  • d. mencatat semua keputusan sidang majelis dalam Buku keputusan;
  • e. memelihara, mengurus, mengawasi semua dokumen jemaat.
4. Bendahara ialah seorang Syamas dengan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. a. Memimpin pengelolaan sumber daya dan dana;
  2. b. Memelihara, mengurus dan mengawasi semua dokumen perbendaharaan dan aset jemaat.
5. Anggota ialah Pelayan Khusus dengan tugas yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
4. Jemaat sampai dengan 3(tiga), maka Peatua dapat dipilih menjadi Bendahara.
5. Cukup jelas.

Pasal 17

Rapat Badan pekerja Majelis Jemaat

1. Badan Pekerja Majelis Jemaat mengadakan rapat secara teratur.
2. Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh duapertiga dari jumlah Badan Pekerja Majelis Jemaat.
3. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau oleh anggota lainnya yang dimandatkan oleh ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4. Pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat.
5. Badan Pekerja Majelis Jemaat mengadakan rapat koordinasi dengan komisi-komisi.


Penjelasan
1. Minimal satu kali dalam sebulan.
2-5. Cukup jelas.

BAB VI

PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG

Pasal 18

Calon

  1. Calon Badan Pekerja Majelis Jemaat ialah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan memperhatikan ketentuan ayat 1a, 3, 4 pasal 15 Bab V Peraturan ini.
  2. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode ialah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yang memiliki pengalaman pelayanan satu periode.
  3. Calon anggota Majelis Sinode:
  • a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, 1 (satu) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  • b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat dan seorang yang dipilih dari antara Syamas atau Penatua atau Guru Agama.
  • c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat dan dua orang yang dipilih dari antara Syamas atau Penatua atau Guru Agama atau Pendeta.
4. Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode:
  • a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, 1(satu) anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan Khusus.
  • b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan Khusus.
  • c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas 3 (tiga) anggota, yaitu seorang yang dipilih dari antara Pendeta dan 2 (dua) orang yang dipilih dari Syamas atau Penatua atau Guru Agama.
Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Pemilihan Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3. Pendeta yang adalah Ketua BPMJ adalah penanggungjawab pelayanan dan tugas-tugas organisatoris di jemaat (lihat Ayat 1 Pasal 16 Peraturan ini)
4. Anggota Pengganti Majelis Sinode unsur Pendeta adalah seorang pendeta. Jika di jemaat tersebut hanya satu pendeta maka anggota pengganti dari Pelsus lainnya.

Pasal 19

Pemilih

Pemilih ialah semua anggota Majelis Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Bab IV Peraturan ini.
Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 20

Cara Pemilihan
  1. Pemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat dilakukan dalam sidang majelis jemaat berpedoman pada Petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
  2.  Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
  3.  Panitia menjalankan tugas berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
  4. Berita Acara Pemilihan disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah untuk ditetapkan.
Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Anggota panitia yang sudah terpilih sebagai Pelayan Khusus dibebastugaskan dalam kepanitiaan.
3-4 Cukup jelas

Pasal 21

Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong

Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode
  1. Kelowongan yang terjadi dalam Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode diisi melalui pemilihan yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat.
  2. Pemilihan dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan mengikuti ketentuan tentang pemilihan.
  3. Masa pelayanan anggota Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode yang mengisi lowong sama dengan masa pelayanan yang sementara berjalan.
  4. Pengisian lowong dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah terjadi kelowongan.
Penjelasan
  1. Yang dimaksud dengan kelowongan adalah apabila seorang atau lebih anggota Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Majelis Sinode meninggal, berpindah tempat tinggal; tidak berada di tempat lebih dari enam bulan;dan bila yang bersangkutan menderita sakit serta memerlukan waktu perawatan sekurang-kurangnya satu tahun sesuai dengan keterangan dokter atau atas permintaan sendiri; termasuk yang dikenakan tindakan disiplin.
  2. Cukup jelas.
  3. Masa pelayanan mulai 1 Januari tahun pertama sampai 31 Desember tahun keempat.
  4. Cukup jelas.
BAB VII

PENASIHAT MAJELIS JEMAAT, BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN JEMAAT, KOSTOR DAN PEGAWAI

Pasal 22

Penasihat Majelis Jemaat

  1. Penasihat Majelis Jemaat ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul Badan Pekerja Majelis Jemaat
  2. Penasihat Majelis Jemaat bertugas memberikan nasihat kepada Majelis Jemaat diminta atau tidak diminta.
  3. Jumlah Penasihat Majelis Jemaat sebanyak-banyaknya tiga orang.
  4. Penasihat Majelis Jemaat pernah menjadi anggota Majelis Jemaat dan tidak pernah dikenakan disiplin Gerejawi.
Penjelasan
1. Masas pelayanan Penasihat Majelis Jemaat sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2-4. Cukup jelas.

Pasal 23

Badan Pengawas Perbendaharaan

Badan Pengawas Perbendaharaan jemaat dipilih, ditetap-kan dan diberhentikan oleh sidang majelis jemaat.

Penjelasan
Nama-nama calon diusulkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.

Pasal 24

Kostor
  1. Kostor adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan kebersihan gedung gereja dan lingkungannya, menyiapkan ruang ibadah dan pengaturan perlengkapan ibadah serta membunyikan lonceng sesuai aturan.
  2.  Kostordiangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan persetujuan sidang majelis jemaat.
  3. Tugas-tugas lainnya diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  4. Jaminan hidup Kostor ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan persetujuan Sidang Majelis Jemaat.
  5. Masa tugas Kostor mengikuti Periode Pelayanan dan atau sesuai keputusan sidang majelis jemaat.
Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 25

Pegawai

  1. Pegawai Kantor Jemaat adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan administrasi sekretariat jemaat.
  2. Pegawai Kantor Jemaat diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat atas persetujuan sidang majelis jemaat.
  3.  Tugas-tugas Pegawai Kantor Jemaat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  4.  Jaminan hidup Pegawai Kantor Jemaat ditetapkan oleh badan Pekerja Majelis Jemaat dengan persetujuan sidang majelis jemaat.
Penjelasan
Cukup jelas.

BAB VIII

PELAYANAN KATEGORIAL JEMAAT

Pasal 26

  1. Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal 1 Bab I Peraturan ini.
  2. Pelayanan Kategorial yang dimaksud ialah Anak-anak, Remaja, Pemuda, Wanita/Kaum Ibu dan Pria Kaum Bapa, yang dilaksanakan oleh masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial.
  3. Pelayanan Kategorial menjadi tanggung jawab Majelis Jemaat yang dipercayakan kepada masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial di Jemaat.
  4. Pelayanan Kategorial terdiri dari:
  • a. Anak-anak yang adalah anggota GMIM: Berusia sebelas tahun tiga ratus enam puluh empat hari kebawah, atau belum mengikuti kegiatan Remaja, atau duduk di taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
  • b. Remaja yang adalah anggota GMIM: Berusia 12 (duabelas) tahun sampai dengan 16 (enambelas) tahun, atau belum mengikuti kegiatan Pemuda dan tidak lagi mengikuti kegiatan ana-anak, atau duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan awal Sekaloha Lanjutan Tingkat Atas.
  • c. Pemuda yang adalah anggota GMIM: Berusia 17 (tujuhbelas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) dan belum menikah/berumah tangga.
  • Wanita/Kaum Ibu yang adalah anggota GMIM: Sudah menikah/berumah tangga, atau belum/tidak menikah tetapi tidak lagi mengikuti kegiatan Pemuda.
  • e. Pria/Kaum Bapa yang adalah anggota GMIM: Sudah menikah/berumah tangga, atau belum/tidak menikah tetapi tidak lagi mengikuti kegiatan Pemuda.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 27

Komisi Pelayanan Kategorial

  1. Komisi Pelayanan Anak ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori anak yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu yang sudah sidi serta memiliki sertifikat kepemimpinan.
  2. Komisi Pelayanan Remaja ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori remaja yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara Pembina Remaja yang sudah sidi serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
  3. Komisi Pelayanan Pemuda ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Pemuda yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara anggota sidi jemaat yang berusia tujuh belas tahun sampai dengan tiga puluh tahun dan belum menikah/berumah tangga serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
  4. Komisi Pelayanan Wanita/kaum Ibu ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Wanita/Kaum Ibu yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara anggota sidi jemaat dalam kategori bersangkutan serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
  5. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori pria/Kaum Bapa yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara anggota sidi jemaat dalam kategori bersangkutan serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
Penjelasan
1-5. Cukup jelas.

Pasal 28

Tugas Komisi Pelayanan Kategorial
  1. Tugas Komisi Pelayanan Kategorial yakni meng-gembalakan, melatih dan membina untuk:
  • a. Menghayati hidup baru dalam Kristus dan memiliki serta meningkatkan kesadaran bergereja;
  • b. Mampu berperan di tengah masyarakat untuk membangun masyarakat yang bertanggung jawab sesuai kehendak Yesus Kristus Kepala Gereja dan Tuhan dunia
  • c. Menyatakan serta menyaksikan kasih Kristus dalam perkataan dan perbuatan terhadap sesama manusia dan lingkungan hidup.
  • d. Mampu dan berani mengambil keputusan iman dalam hidup pribadi maupun bersama-sama, sesuai Injil Yesus Kristus, ditengah-tengah keluarga, masyarakat dan lingkungan hidup.
2. Program dan Anggaran Komisi Pelayanan Kategorial menjadi bagian integral dari Program dan Anggaran jemaat.

3. Tugas bersama Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Wanita/Kaum Ibu ialah membantu pelengkapan pemuda, remaja dan anak jemaat bagi pelayanan dan kepemimpinan GMIM serta masyarakat.

Penjelasan
  • 1. Penjabaran dan pelaksanaan program kerja sesuai dengan kekhasan masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial.
  • 2-3. Cukup jelas.
Pasal 29

Pelaksanaan Tugas Komisi Pelayanan kategorial

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut pada pasal 28 Bab VII Peraturan ini dibentuk:

1. Komisi Pelayanan Anak;

2. Komisi Pelayanan Remaja;

3. Komisi Pelayanan Pemuda;

4. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu;

5. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 30

Rapat dan Konsultasi

  1. Rapat Komisi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan.
  2. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi.
  3. Rapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota Komisi.
  4. Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selambat-lambatnya tujuh hari dan rapat tundaan sah.
  5.  Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah.
  6. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh minimal setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
  7. Anggota-anggota Komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
  8. Konsultasi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan yang dihadiri oleh anggota-anggota Pelayanan Kategorial bersangkuta.
  9. Setiap rapat atau konsultasi dibutakan notulen yang disahkan pada rapat atau konsultasi berikutnya.
  10.  Hal-hal lain mengenai cara kerja Komisi ditetapkan dalam rapat atau konsultasi masing-masing komisi.
  11. Komisi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pekrja Majelis Jemaat.
Penjelasan
1-7. Cukup jelas.

8. Bagi jemaat yang lima kolom ke bawah dihadiri oleh semua anggota Pelayanan Kategorial yang bersangkutan. Sedangkan jemaat yang enam kolom keatas diwakili oleh lima orang setiap kolom yang dipilih oleh anggota-anggota Kategorial masing-masing.

9-10. Cukup jelas.


11. Laporan pertanggungjawaban komisi disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat dan diteruskan kepada sidang majelis jemaat.

Pasal 31

Keanggotaan dan Pembagian Tugas Komisi

  1. Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  2. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena keketuaannya diteguhkan sebagai Penatua.
  3. Ketua bertugas:
  • a. memimpin rapat Komisi Pelayanan Kategorial;
  • b. Menjaga agar semua keputusan Komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja;
  • c. Bersama sekretaris mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan keluar, dengan se-pengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat;
  • d. Bersama asisten bendahara mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
3. Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dan menggantikan Ketua apabila ketua berhalangan serta tugas-tugas lain sesuai kesepakatan masing-masing komisi.

4. Sekretaris bertugas:
  • a. memimpin sekretariat komisi dan menyediakan naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta Buku Tata Gereja;
  • b. bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke dalam dan keluar, dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat
  • c. memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi serta daftar keanggotaan.
5. Asisten Bendahara bertugas:
  • a. mengurus penerimaan, pengeluaran dan pem-bukuan keuangan Komisi;
  • b. membuat dan memelihara buku infentaris komisi;
  • c. bersama Ketua mewakili komisi untuk urusan keuangan, dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
6. Anggota Komisi bertugas sesuai kesepakatan masing-masing Komisi.

Penjelasan
1-6. Cukup jelas.

Pasal 32

Masa Pelayanan Komisi


  1. Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  2.  Komisi menjalankan tugas setelah dilantik dan serah terima pelayanan.
  3. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di aras jemaat hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Pasal 33

Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial

  1.  Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial berlaku dalam Rapat Pemilihan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang diangkat dan dittapkan oleh Badan pekerja Majelis Jemaat.
  2. Peserta Rapat Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Bab VII Peraturan ini.
  3. Rapat Pemilihan berlangsung dalam proses ibadah.
Penjelasan

1-3. Cukup jelas.
Pasal 34

Calon Komisi Pelayanan kategorial

  1. Calon yang dapat dipilih ialah anggota sidi jemaat yang terdaftar dalam satu jemaat sebagai anggota pelayanan kategorial bersangkutan dan memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
  2. Khusus bagi Komisi Pelayanan Anak dipilih dari antara Pelayan Anak yang sudah sidi, memiliki sertifikat latihan kepemimpinan dan diangkat serta ditetapkan oleh badan Pekerja Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan.
  3.  Khusus bagi Komisi Pelayanan Remaja dipilih dari antara Pembina Remaja yang sudah sidimemiliki sertifikat latihan kepemimpinan dan diangkat serta ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan.
  4.  Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus yang sudah memiliki pengalaman pelayanan.
  5.  Calon Ketua Komisi Pelayanan Anak, Remaja dan Pemuda ialah anggota sidi jemaat yang tidak harus berusia diatas 25 tahun.
Penjelasan
1. Cukup jelas.

2. Pelananan Anak/Guru Sekolah Minggu adalah anggota Sidi Jemaat yang memilki bakat, ketrampilan dan pengetahuan dalam pelayanan anak-anak melalui pembinaan dan pelatihan Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu.

3. Pembina Remaja adalah Anggota Sidi Jemaat yang memiliki bakat, ketrampilan dan pengetahuan dalam pelayanan dan pembinaan remaja melalui pelatihan tenaga Pembina Remaja.

4. Yang dimaksud dengan pengalaman pelayanan seperti Panitia, Tim kerja, Komisi kerja, pernah menjadi Penatua dan Syamas di GMIM dan gereja Anggota PGI.

5. Cukup jelas.

Pasal 35


Pemilih

Pemilih dalam rapat pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat diatur sebagai berikut:

  1. Jemaat yang jumlah kolomnya sampai dengan tiga, pemilih ialah semua anggota pelayanan kategorial yang bersangkutan.
  2.  Jemaat yang jumlah kolomnya lebih dari emapt, pemilih ialah limma orang utusan dari kolom untuk masing-masing katgori.
  3.  Pemilih Komisi Pelayanan Anak dan Remaja ialah seluruh Pelayan Anak dan Remaja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal 34 Bab VII Peraturan ini.
Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 36

Panitia Pemilihan

  1. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  2.  Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
  3.  Panitia melaksanakan tugas menurut “petunjuk pelaksanaan pemilihan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Pasal 37

Pengisian Lowong

1. Kelowongan terjadi dalam komisi apabila:
  • a. Tidak menjalankan tugas selama enam bulan tanpa alasan;
  • b. Berpindah tempat tinggan, tidak dalam jemaat yang sama;
  • c. Meninggal duniia;
  • d. Dikenakan disiplin gerejawi;
  • e. Atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis.
2. Pengisian lowong dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat berdasarkan keputusan Sidang Majelis Jemaat.

3. Masa pelayanan anggota komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan.

Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Pengisian lowong dipilih dari yang belum menduduki jabatan dalam komisi pada periode berjalan.
3. Cukup jelas.

BAB IX

KOMISI KERJA DAN PANITIA

Pasal 38

Komisi Kerja

  1. Komisi Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis Jemaat dalam melaksanakan program jemaat.
  2.  Komisi Kerja diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat.
  3.  Masa pelayanan komisi kerja sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  4.  Anggota Komisi Kerja ditunjuk dari antara anggota sidi jemaat yang bukan Pelayan Khusus.
  5. Jumlah anggota Komisi Kerja disesuaikan dengan kebutuhan.
  6.  Komisi kerja mengajukan usul rencana kerja dan anggaran belanja dan pendapatan untuk dibahas oleh Sidang Majelis Jemaat, melalui Badan Pekerja Majelis Jemaat.
  7.  Komisi Kerja mengadakan rapat sesuai kebutuhan.
  8. Komisi Kerja bertanggung jawab kepada Badan pekerja Majelis Jemaat.
Penjelasan

1. Komisi Kerja dibentuk sesuai kebutuhan

2-8. Cukup jelas.

Pasal 39

Panitia

1.Panitia dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

2. Panitia diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat.

3. Panitia melaksanakan tugas menurut pedoman yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.

4. Panitia mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada sidang majelis jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Jemaat.

Penjelasan
1-4. Cukup jelas.

BAB X

RAPAT SIDI JEMAAT

Pasal 40


1. Rapat sidi jemaat dihadiri oleh seluruh anggota sidi jemaat.

2. Rapat sidi jemaat dilaksanakan untuk:

a. Membicarakan pelaksanaan tugas panggilan dan tanggung jawab sidi jemaat GMIM.

b. Memilih calon Pelayan Khusus yaitu Syamas dan Penatua sesuai Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 11 ayat 2 dan 5.

3. Rapat sidi jemaat dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dan berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

4. Rapat sidi jemaat dilakukan sesuai program jemaat.

5. Rapat sidi jemaat dilakukan sesuai program jemaat diumumkan dalam dua Ibadah Minggu berturut sebelumnya.

Penjelasan
1. Cukup jelas.

2a. Pokok-pokok pembicaraan Rapat Sidi jemaat dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat.
2b-3 Cukup jelas.
4. Pelaksanaan diatur oleh BPMJ
5. Cukup jelas.

BAB XI


KOLOM

Pasal 41

Ketentuan Kolom

1. Kolom adalah kelompok pelayanan sesuai penataan dalam jemaat.

2. Kolom terdiri dari 15 sampai dengan 25 kepala keluarga.

3. Pelayanan kolom menjadi tanggung jawab majelis jemaat yang sehari-hari dipercayakan kepada Syamas dan Penatua di kolom yang bersangkutan.

4. Dalam hal ketentuan ayat 2 pasal ini tidak dapat dipenuhi maka Badan Pekerja Majelis Jemaat atas persetujuan sidang majelis jemaat dapat mengusulkan pembentukan kolom kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk penetapannya.

5. Penataan dan pemetaan kolom ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat.

6. Syamas dan Penatua di kolom dapat menunjuk urusan pelayanan kategorial, pelayanan diakonia, pelayanan doa dan tim kerja sesuai kebutuhan.

Penjelasan
1-6. Cukup jelas.

BAB XII

KETERTIBAN PELAYANAN JEMAAT

Pasal 42

Sakramen Baptisan Kudus

1.Jemaat GMIM melaksanakan pelayanan Sakramen Baptisan Kudus bagi anak-anak dan orang dewasa dalam persekutuan ibadah jemaat di dalam gedung gereja.

2. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus harus didahului dengan katekisasi dan percakapan penggembalaan.

3. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus terhadap anak-anak dilayankan berdasarkan iman orang tua atau wali.

4. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus bagi anggota GMIM hanya berlaku satu kali seumur hidup sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3 ayat 3.

5. Orang tua baptisan adalah anggota Sidi Jemaat.

6. Anggota gereja lain yang sudah dibaptis dan berpindah ke GMIM tidak dibaptis ulang.

7. Saksi Baptisan adalah jemaat, dan untuk orang tua baptisan berjumlah maksimal dua belas orang.

8. Anggota yang dibaptis diberikan surat baptisan dan didaftarkan dalam buku baptisan jemaat

Penjelasan

1. Dalam keadaan luar biasa, pelayanan sakramen baptisan dapat dilakukan di luar gedung gereja.

2. Katekisasi sakramen baptisan wajib bagi orang tua dan orang tua baptisan atau orang dewasa yang minta dibaptis.

3-4. kepada mereka yang berasal dari agama lain, pelayanan sakramen hanya dilayankan kepada mereka yang sudah dewasa.

5. Yang dimaksud sidi jemaat, termasuk gereja anggota persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang mengikuti sidi jemaat.

6-8. Cukup jelas.
Pasal 43


Peneguhan Sidi Jemaat

1. Peneguhan Sidi Jemaat dilaksanakan dalam per- sekutuan ibadah jemaat bagi mereka yang sudah mengikuti katekisasi sidi.

2. Calon sidi jemaat minimal berusia 17 tahun.

3. Anggota yang diteguhkan sebagai sidi diberikan surat sidi dan didaftarkan dalam buku sidi jemaat.

Penjelasan

1. Katekisasi sidi jemaat mengikuti program sesuai kurikulum yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

2. Bagi yang sudah menikah dan belum berumur 17 tahun dapat mengikuti katekisasi calon sidi.

3. Cukup jelas.

Pasal 44

Sakramen perjamuan Kudus

1. Sakramen Perjamuan Kudus dilaksanakan dalam rangka memperingati dan merayakan karya penye-lamatan Yesus Kristus.

2. Sakramen Perjamuan Kudus diikuti oleh semua anggota sidi jemaat dan dilaksanakan dalam per-sekutuan ibadah jemaat.

3. Sakramen Perjamuan Kudus dilaksanakan pada perayaan: Jumat Agung, Hari Pekabaran Injil, Perjamuan Kudus Sedunia, Minggu-Minggu Adven dan dalam persidangan-persidangan gerejawi.

Penjelasan
1. Perayaan sakramen perjamuan kudus didahului dengan persiapan diri.

2. Bagi anggota jemaat yang sakit dan lanjut usia yang tidak dapat mengikuti perayaan Perjamuan Kudus dalam persekutuan ibadah jemaat di gedung gereja, dilayani di tempat mereka.

3. Cukup jelas.

Pasal 45

Pelayanan Pernikahan

1. Peneguhan dan Pemberkatan nikah dilayankan kepada pasangan yang telah memenuhi administrasi gereja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peneguhan dan Pemberkatan nikah didahului dengan katekisasi persiapan pernikahan.

3. Peneguhan dan Pemberkatan nikah dilaksanakan oleh Pendeta dalam persekutuan ibadah jemaat.

4. Pasangan yang telah diteguhkan dan diberkati, dicatat dalam buku nikah jemaat, serta diberikan surat nikah.

Penjelasan

1-2. Cukup jelas.

3 Yang dimaksud dengan kalimat “... dalam persekutuan ibadah jemaat ...” menegaskan bahwa peneguhan dan pemberkatan nikah berada dalam tanggungjawab BPMJ serta menggunakan Tata Ibadah yang berpedoman pada Tata Ibadah yang dikeluarkan BPMS.

4 Cukup jelas.

BAB XIII

PENATALAYANAN

Pasal 46

Penatalayanan

1. Penatalayanan dilaksanakan dalam rangka mewujud-kan tugas jemaat dan tugas majelis jemaat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 Bab II dan ayat 1-9 pasal 6 Bab III Peraturan ini.

2. Penatalayanan meliputi kegiatan penataan organisasi , tatalaksana, komunikasi, personalia dan per-bendaharaan.

Penjelasan
1-2 Cukup jelas.

Pasal 47

Tata Usaha

1. Jemaat mempunyai Kantor sebagai tempat untuk menyelenggarakan administrasi pelayanan jemaat, menyimpan dokumen/arsip jemaat, menyelesaikan segala urusan administrasi kesekretariatan dan perbendaharaan.

2. Badan Pekerja Majelis Jemaat bertanggung jawab atas penggunaan, pengelolaan dan pemeliharaan kantor jemaat.

3. Dokumen/arsip jemaat meliputi:

a. Daftar keanggotaan, buku baptisan, buku sidi, buku nikah, daftar kelahiran, daftar kematian, buku atestasi, daftar majelis jemaat dan perangkat, buku keuangan, daftar inventaris, surat-surat berharga, dan daftar-daftar lain yang diperlukan;


b. Surat-menyurat yakni surat masuk dan surat keluar yang berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan tugas jemaat;

c. Surat-surat gerejawi: baptisan, sidi, nikah, keanggotaan majelis jemaat, atestasi, keterangan meninggal dunia, dan surat-surat lainnya;

d. Notula dan Buku Keputusan Sidang Majelis Jemaat, Keputusan Sidang Majelis Wilayah,, Keputusan Sidang Majelis Sinode dan hasil-hasil apat komisi, laporan-laporan pelayanan, catatan penggembalaan.

4. Jemaat memiliki dan menggunakan cap jemaat yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-2. Cukup Jelas.
3.c. Blanko Surat-surat gerejawi dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4. Cukup Jelas.

Pasal 48

Harta Milik GMIM di Jemaat

Hal-hal yang berkaitan dengan harta milik jemaat diatur dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan.

Penjelasan
Cukup jelas.

BAB XIV

PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, ENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN JEMAAT

Pasal 49

Pembentukan Jemaat baru

1. Suatu Jemaat baru dapat dibentuk apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Tidak berada dalam lingkungan suatu Jemaat GMIM dan harus jelas letak dan batas-batasnya;

b. Permohonan pembentukan diajukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Majelis Jemaat terdekat, disertai pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah terdekat;

c. Permohonan dapat juga diajukan oleh Majelis Jemaat terdekat setelah mengadakan musya-warah dengan keluarga-keluarga bakal jemaat yang dimaksudkan dalam ayat 1 (b) pasal ini, disertai pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah terdekat;

d. Permohonan dilengkapi dengan peta lokasi jemaat;

e. Telah diteliti langsung oleh Badan Pekerja Majelis Sinode bahwa kondisi dan situasi yang ada sudah memungkinkan untuk pembentukan suatu jemaat yang baru.

2. Badan Pekerja Majelis Sinode menerbitkan Surat Keputusan penetapan jemaat dan Surat Keputusan penempatan Pendeta Pekerja GMIM sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.

3. Badan Pekerja Majelis Sinode menentukan pada wilayah pelayanan mana jemaat baru itu dimasukkan dengan mempertimbangkan usul Badan Pekerja Majelis Wilayah terdekat;

4. Badan Pekerja Majelis Wilayah menentukan waktu dan tempat pemilihan Pelayan Khusus jemaat dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat sesuai ketentuan yang berlaku.


5. Peresmian Jemaat baru berlaku dalam suatu ibadah jemaat yang dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Wilayah.

6. Setelah peresmian, Majelis Jemaat, dilaksanakan Sidang Majelis Jemaat untuk memilih Badan Pekerja Majelis Jemaat yang dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.

7. Jemaat baru dicatat dalam daftar jemaat GMIM.

Penjelasan
1-7. Cukup jelas

Pasal 50

Pembentukan Jemaat Dalam Lingkungan Tertentu

1. Jemaat dalam lingkungan tertentu adalah per-sekutuan orang-orang yang menyatakan diri sebagai anggota GMIM karena diikat oleh kesamaan misi, fungsi dan atau profesi tertentu.

2. Pembentukan Jemaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja majelis Sinode.

Penjelasan
1. Kesamaan misi, seperti jemaat Kristus di Manado; kesamaan fungsi, seperti jemaat Sion di Tomohon;

2. Petunjuk pelaksanaan yang dimaksud memuat persyaratan dan prosedur pembentukan dan lain-lain yang dibutuhkan.

Pasal 51

Penggambungan Jemaat

1. Penggabungan dua atau lebih jemaat menjadi satu jemaat dapat dilaksanakan jika jemaat-jemaat tersebut memandangnya baik dan perlu demi kepentingan pelayanan; pandangan mana disetujui oleh Badan Pekerja Majelis Sinode setelah mendengarkan pendapat dari badan Pekerja Majelis Wilayah dan Majelis Jemaat yang bersangkutan.

2. Penggabungan diusulkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dari jemaat-jemaat yang bersangkutan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode, setelah mendengarkan pandangan sidi jemaat, pendapat sidang majelis jemaat dan Pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah.

3. Badan Pekerja Majelis Sinode sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak usul penggabungan itu berkewajiban meneliti semua bukti dan keterangan mengenai keadaan jemaat yang hendak digabung-kan.

4. Badan Pekerja Majelis Sinode menentukan waktu pemilihan Syamas dan Penatua sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Semua harta milik GMIM yang ada di jemaat-jemaat yang telah digabungkan didaftarkan dan dijadikan milik GMIM di jemaat baru.

6. Jemaat baru dicatat dalam daftar jemaat GMIM.

7. Penggabungan jemaat juga dapat terjadi bila menurut penelitian Badan Pekerja Majelis Sinode kondisi dan situasi memungkinkan untuk penggabungan.

Penjelasan
1-4. Cukup jelas.
5. Semua harta milik ini didaftarkan kembali.
6-7. Cukup jelas.

Pasal 52

Pemekaran Jemaat

1. Pemekaran jemaat adalah pembagian satu jemaat menjadi dua atau lebih jemaat, demi meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas jemaat.

2. Pemekaran jemaat hanya dapat dilaksanakan atas usul dan persetujuan Majelis Jemaat dan atau penilaian serta penelitian langsung oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode setelah mendengarkan hasil rapat sidi Jemaat.

3. Usul pemekaran harus dilengkapi dengan data: peta lokasi, keterangan jumlah penduduk, keluarga, baptis dan sidi, batas pemerintahan, penghasilan keluarga di bakal jemaat berada, daftar Pelayan Khusus dan sarana-sarana pelayanan serta tempat peribadatan yang tersedia.

4. Badan Pekerja Majelis Sinode menerbitkan Surat Keputusan pemekaran jemaat dan surat Keputusan penempatan Pendeta Pekerja GMIM sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.

5. Peresmian jemaat yang dimekarkan berlaku dalam suatu ibadah jemaat yang dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Wilayah.

6. Setelah peresmian jemaat, dilaksanakan Sidang Majelis Jemaat untuk memilih Badan Pekerja Majelis jemaat dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.

7. Jemaat yang dimekarkan dicatat dalam daftar Jemaat GMIM.

Penjelasan
1-7. Cukup Jelas.

Pasal 53

Pembubaran Jemaat

1. Jemaat dapat dibubarkan sesudah diteliti dengan seksama dan ternyata tidak dapat lagi melaksanakan panggilan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal2 dan 3 Peraturan tentang jemaat serta telah melanggar Tata Gereja.

2. Pembubaran jemaat dapat terjadi karena perpindahan atau pengungsian penduduk dari suatu daerah, entah kerena keadaan darurat atau sebab-sebab lain.

3. Pembubaran jemaat menjadi kewenangan Badan Pekerja Majelis Sinode dan dinyatakan dengan surat keputusan.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

BAB XV

PERUBAHAN, LAIN-LAIN  DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

Perubahan

1. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.

2. Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.

3. Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 55

Lain-lain

Hal-hal mengenai jemaat yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Cukup Jelas.

Pasal 56

Ketentuan Peralihan

1. Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 January 2009.

2. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang jemaat dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

3. Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihansampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.

4. Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa, dan hal-hal yang menyangkut struktur GMIM memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2010-2013.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Sumber : website gmim

Thanks for reading Peraturan Tentang Jemaat | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show Comments
Hide Comments

0 comments on Peraturan Tentang Jemaat

Posting Komentar

Syalom mari memberi komentar dengan sopan sesuai dengan tujuan web, Komentar mengandung nilai negatif kamis hapus.saudara juga bisa berbagi pengalaman Inspirasi atau materi Khotbah serta Renungan Firman Tuhan dll disini.Terima kasih sudah berkunjung