Ketentuan Sosial Duka Gmim Betel Pintukota Besar Terbaru 2018-2021

Maret 13, 2019
Rabu, 13 Maret 2019


Ketentuan Umum
BAB 1

Komisi Sosia Duka

Komisi Sosial Duka Jemaat Betel Pintukota Besar di bentuk berdasarkan amanat Kepala Gereja Tuhan Yesus Kristus dan Tata Gereja Gmim Tahun 2007 Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 38

BAB II
Sistem Kerja dan Struktur Komisi Sosial Duka
Pasal 1

Sistem Kerja
  1. Komisi Sosial Duka adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis Jemaat    dalam melaksanakan program jemaat
  2. .Komisi Sosial Duka di angkat dan di tetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat setelah   mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat.
  3. .Masa pelayanan Komisi Sosial Duka sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat
  4. Anggota Komisi Sosial Duka ditunjuk dari anggota sidi Jemaat yang bukan pelayan khusus
  5. .Jumlah anggota Komisi Sosial Duka sesuai SK BPMJ sebanyak 5 orang di tambah 16 orang penagih dari 8  kelompok.
  6. .Komisi Sosial mengajukan usul rencana kerja, anggaran belanja dan pendapatan untuk di bahas dalam sidang majelis jemaat lewat BPMJ.
  7. .Komisi sosial duka mengadakan rapat sebulan sekali
  8. .Komisi Sosial Duka bertanggung jawab pada Badan Pekerja Majelis Jemaat.
1-8 cukup jelas
Pasal 2
Struktur Komisi Sosial Duka
  1. .Susunan Komposisi Komisi Sosial Duka sesuai diangkat dan di tetapkan oleh BPMJ
  2. .Susunan Komposisi Komisi Sosial Duka sebagai berikut :
  • Satu orang Ketua
  • Satu orang Wkl.Ketua.
  • Satu Orang Sekretaris
  • Satu orang ass.bendahara
  • Satu Orang Anggota
  • 16 orang dari 8 kelompok penagih sebagai anggota  
BAB III
Penata Layanan Komisi Sosial Duka

Pasal I
  1. .Penyelenggaraan Pelayanan Komisi Sosial Duka Berdasarkan Pola dan pemerintahan Kristus
  2. .Penyelenggaraan Komisi Sosial Duka berada di lingkungan jemaat Betel Pintukota Besar , denominasi gereja,agama lain di Kelurahan Pintukota
Penjelasan
  1. Bagi peserta anggota tetap Komisi Sosial Duka yang terdaftar tetapi tinggal di luar wilayah keluarahan pintukota berhak mendapat hak-haknya sebagai anggota  Komisi Sosial Duka.
  2. Harus mentaati setiap ketentuan yang berlaku.

Pasal 2
Penyelenggaraan Program
  1. Komisi Sosial Duka bertanggung jawab untuk merancang kegiatan asalkan itu tidak bertentangan dengan Tata Gereja Gmim.
  2. Setiap kegiatan harus di koordinasikan, di setujui dan di tetapkan  dalam sidang majelis jemaat lewat BPMJ
  3. melaksanakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali
  4. Badan Pekerja Majelis Jemaat berhak mengambil ahli pengelolaan pelayanan Komisi Sosial Duka jika didapati ada persoalan dan di gumuli dalam sidang majelis jemaat.
  5. 4.secara intern(didalam)jika tidak dapat di selesaikan oleh Komisi Sosial Duka maka secara penuh ditangani oleh BPMJ sambil terus dicari jalan keluar untuk di gembalakan.

Penjelasan
1-3 cukup jelas

BAB IV
PENUTUP
  1. Perubahan ketentuan ini hanya dapat di lakukan dan di tetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat 
  2. Usulan perubahan dapat di sampaikan oleh Komisi Sosial Duka  atau peserta anggota Sosial Duka serta penagih melalui Majelis Jemaat ke BPMJ dan di teruskan ke Sidang Majelis Jemaat.
  3. Ususlan perubahan yang di sampaikan oleh BPMJ dapat dibahas jika di dukung setengah tambah satu jumlah anggota Sidang Majelis Jemaat.
Penjelasan                                                             
1-3 cukup jelas
Dasar Pelaksanaan
Kej 12:1-3,Kel 23:6-8,Mat 5 :13-16,,22:34-40,Kisah Rasul 1:8,2 Kor 4:1-6, 2 Tim 4:1-5,Gal 5:13

KETENTUAN KHUSUS
BAB I
PESERTA ANGGOTA SOSIAL DUKA

Pasal 1
  1. Peserta anggota sosial duka adalah warga GMIM Jemaat Betel Pintukota Besar Denominasi Gereja(Pantekosta, KGPM, GMPU),  Agama lain (Islam)  yang ada di Kelurahan Pintukota dan yang tinggal diluar wilayah Kelurahan Pintukota sebagaimana yang di atur dalam ketentuan umum BAB III Pasal 1 ayat 2.
  2. Peserta anggota adalah terdaftar sebagai anggota yang sah di Komisi Sosial Duka
  3. Peserta anggota yang terdaftar di Komisi Sosial Duka terdiri atas Suami Istri dan Anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  4. Peserta mendapat Haknya sebagai anggota sosial duka sebagaimana di atur dalam ketentuan umum BAB III Pasal 1 ayat 2
  5. Peserta anggota Sosial Duka harus memiliki Kejelasan Identitas (nama keluarga,keanggotaan dan tempat tinggal)
  6. Peserta anggota Sosial Duka yang disebut memiliki tanggungan  adalah :
a.Keluarga utuh yang terdiri atas suami,istri anak
b.Keluarga duda yang memiliki anak 1,2,3 dan seterusnya
c.Keluarga janda yang meiliki anak 1,2,3 dan seterusnya
     7.Peserta anggota Sosial Duka adalah Perseorangan yang produktif mampu membiayai sendiri      segala biaya administrasi dan tanggungannya sebagai peserta.

Penjelasan
1-5 cukup jelas

6 a.Bagi Keluarga berstatus janda atau duda yang sudah tidak memiliki tanggungan diberi keluasan haknya untuk di teruskan nama peserta anggotanya oleh anak yang sudah berkeluarga yang tinggal se-rumah dengan keluarga yang bersangkutan tanpa membayar biaya administrasi maupun yang tidak tinggal se-rumah dengan bersangkutan.

b.Peserta anggota  Sosial Duka yang berstatus janda atau duda yang tidak memiliki tanggungan tetapi menikah lagi dan akan masuk peserta anggota sosial duka wajib mendaftar kembali sebagai peserta baru dengan menyelesaikan biaya administrasi pendaftaran.

c.Jemaat /masyarakat  yang baru menetap dan menghendaki menjadi peserta sosial duka sekurang-kurangnya 6 bulan berdomisili di jemaat dan masyarakat di Kelurahan Pintukota
7.”Produktif”maksudnya adalah Pribadi yang memiliki keuletan  dan semangat dalam pekerjaan maupun usaha
Pasal 2
PESERTA ANGGOTA BARU
  1. Bagi  warga GMIM Jemaat Betel Pintukota Besar Denominasi Gereja (Pantekosta, KGPM, GMPU),  Agama lain (Islam) akan mendaftar sebagai peserta anggota Sosial Duka wajib melunasi uang Pangkal sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah)
  2. Pendaftaran Peserta anggota Sosial Duka langsung langsung oleh yang bersangkutan dan tidak bisa di wakilkan.
  3. Peserta anggota Sosial Duka oleh karena telah menikah sebelumnya “terdaftar”sebagai anggota (tanggungan) dan kemudian akan mendaftar sebagai keluarga peserta yang baru harus melunasi biaya pendaftaran  sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah) serta administrasi lainnya.
Penjelasan
1-2 cukup jelas

3.Bagi orang tua kandung /orang tua mantu berada di luar kelurahan pintukota yang sudah tidak memiliki tanggungan tetapi akan di masukkan sebagai peserta anggota Sosial Duka sebagai tanggungan atas nama anak yang menjadi peserta anggota Sosial Duka harus melunasi biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah) dan iuaran selama setahun  sejak tanggal pendaftaran

contoh : tanggal mendaftar 15 juni tetap di hitung mulai 1 januari-31 desember tahun berjalan.serta harus tinggal di rumah dari anak yang bersangkutan

Pasal 3
HAK PESERTA ANGGOTA
  1. Peserta anggota Sosial Duka berhak mendapatkan pelayanan Ibadah 
  2. Peserta anggota Sosial Duka berhak menerima uang santunan duka sebesar Rp  2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah) serta beras sebanyak setengah liter (1/2) dan gula sebanyak 1 gelas dan dipersilahkan bagi yang akan memberi lebih asal dengan tulus hati.
  Penjelasan
1.Bagi peserta anggota sosial duka diluar Jemaat GMIM Betel Pintukota Besar warga GMIM Jemaat Betel Pintukota Besar Denominasi Gereja(Pantekosta, KGPM, GMPU),  Agama lain (Islam) menyesuaikan dengan konteks dan tata cara ibadanya.

3.Jika pada ucapan syukur mingguan atau empat puluh (40 hari)menggunakan asset Komisi Sosial Duka maka di kenakan biaya perawatan asset yang di tetapkan oleh Komisi Sosial Duka

2-4 cukup jelas
Pasal 4 
Tanggung Jawab Peserta Anggota
  1. Melunasi administrasi pendaftaran sebagai anggota yang baru sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah)
  2. Melunasi tebusan Rp 15.000(lima belas ribu rupiah) setiap ada kedukaan 
  3. melunasi iuaran sebesar 1000(seribu rupiah) setiap bulannya.
  4. memberikan beras dan gula disaat kedukaan . 
  5. Hadir dalam Ibadah pemakaman 
  6. Aktif membantu Keluarga dalam pekerjaan persiapan pemakaman baik dibangsal maupun di area pekuburan.
  7. Bertanggung jawab atas setiap pemimjaman asset Komisi Sosial Duka.
Penjelasan
1-7 cukup jelas
Pasal 5 
Berakhirnya Keanggotaan Sosial Duka
  1. Meninggal Dunia
  2. Tidak melunasi secara berturut turut 3X (tiga kali tebusan)
  3. menyatakan diri keluar dari peserta anggota Sosial Duka baik tertulis maupun tidak tertulis
  4. tidak memberitahukan secara jelas keberadaan baik domisili maupun alasan yang lain selama rentang waktu 6 bulan
  5. Menghina,  mencaci maki dan menjelek-jelekan secara sengaja Komisi Sosial Duka dan kelembagaannya secara umum (GMIM)

Penjelasan
1.Apabila peserta anggota Sosial Duka di sebut suami dan istri baik yang memiliki tanggungan maupun tidak tapi kedua-duanya  meninggal dunia.
  • 2.  a) Kepada jemaat GMIM akan melewati tahap dan proses yang di sebut pengembalaan, penilikan dan di siplin gereja.
  • b) Bagi denominasi gereja serta agama lain akan disesuaikan dengan konteks dan kondisinya  sambil terus dilaksanakan proses pengembalaan.
  • c) Kedua proses di atas dilakukan setiap bulan keenam, tahun berjalan yaitu di bulan Juni dan Desember dimana jika komisi telah mendapatkan data yang menunggak 3 kali dan telah diadakan proses pengembalaan dan percakapan, kemudian yang menunggak belum menyelesaikannya maka data itu di bawah ke Sidang Majelis Jemaat untuk diputuskan dalam sidang peserta itu telah hilang keanggotaannya sebagai peserta Sosial Duka.
3-5 cukup jelas

Pasal 6
DANA SANTUNAN DUKA
  1. Dana Santunan Duka sebesar Rp 2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah) langsung diserahkan kepada keluarga oleh Komisi Sosial Duka.
  2. Dana santunan duka yang diserahkan oleh Komisi Sosial Duka sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga untuk pembelanjaan persiapan pemakaman tanpa ada campur tangan dari Komisi Sosial Duka.
  3. Jika diminta Komisi Sosial Duka hanya sebatas membantu.
Penjelasan
1-3 cukup jelas
BAB II
Penata Layanan

Pasal I
IBADAH
  1. Dalam setiap Ibadah pemakaman disiapkan liturgy/tatacara  ibadah oleh Komisi Sosial Duka lewat BPMJ kecuali denominasi gereja dan agama lain menyesuaikan dengan konteks tatacara ibadahnya.jika diminta Komisi Sosial Duka lewat BPMJ  akan membuatnya.
  2. Ibadah penghiburan pertama “di atur” oleh Majelis Kolom yang bersangkutan dan di bantu oleh seluruh majelis jemaat serta ibadah penghiburan kedua sesudah pemakaman di layani oleh Komisi Doa dan Penginjilan dan di bantu oleh Majelis Jemaat.
  3. Ibadah Pemakaman di layani oleh BPMJ
  4. Tidak lagi dilaksanakan ibadah mingguan tapi dibuat ibadah ibadah penghiburan kedua sesudah pemakaman.jika di minta ibadah mingguan dapat dilaksanakan sesuai kondisi keluarga bersangkutan.
Penjelasan
  1. Biaya memperbanyak liturgy (foto copy)ditanggung oleh Komisi Sosial Duka
  • 2-4 cukup jelas

BAB III
PERBENDAHARAAN 

Pasal I
Perbendaharaan Komisi Sosial Duka 
  1. Perbendaharaan Komisi Sosial Duka adalah semua harta kekayaan milik GMIM BETEL Pintukota Besar yang berupa uang dan seluruh barang yang teriventarisir sebagai asset di Komisi Sosial Duka.
  2. Anggaran belanja dan pendapatan Komisi Sosial Duka adalah program pelayanan jemaat Gmim Betel Pintukota Besar yang di atur oleh BPMJ.
  3. Seluruh pengeluaran dan penerimaan adalah uang dan barang yang di keluarkan maupun di terima sesuai Program Anggaran Pengeluaran dan Penerimaan dalam periode tahun Anggaran tertentu.

Pasal 2
Sumber Perbendaharaan
  1. Iuaran setiap bulan 
  2. Diakonia tebusan (saldo dana diakonia)
  3. Pendaftaran anggota baru
  4. Sewa Barang
  5. Penggalangan Dana oleh Komisi 
Penjelasan
  1. Semua penyetoran setiap bulan
  2. Semua tagihan dari Diakonia tebusan setelah di serahkan kepada keluarga
  3. Setiap pendaftaran anggota baru
4-5 cukup jelas
Pasal 3
Iventaris Komisi
  1. Badan Pekerja Bertanggung Jawab atas seluruh asset Komisi Sosial Duka yang teriventarisir sesuai data dari Komisi Sosial Duka yang pengelolaannya di percayakan kepada Komisi yang bersangkutan.
  2. Aset yang teriventarisir tidak di perbolehkan untuk di pakai di luar wilayah pelayanan Jemaat Gmim Betel di kelurahan Pintukota, tanpa sepengetahuan BPMJ sebagaimana di atur dalam BAB III pasal 2 penyelenggaraan program.
  3. Setiap peminjaman asset Komisi harus ada pengembalian biaya perawatan jika ada kerusakan dan di ganti jika ada kehilangan.
Penjelasan
1-2 cukup jelas
  • 3.kecuali kegiatan yang di acarakan atas nama jemaat Betel Pintukota Besar(hari  raya gerejawi)
Pasal 4
Anggaran Belanja dan Pendapatan
  1. Anggaran Belanja dan Pendapatan dari Komisi di tetapkan formatnya oleh BPMJ 
  2. Anggaran belanja dan Pendapatan di gumuli dalam sidang Majelis Jemaat untuk di tetapkan sebagai anggaran pada tahun berjalan.
  3. Jika rancangan anggaran dari Komisi di tolak pada Sidang Majelis Jemaat maka Komisi mengacu pada tata format anggaran sebelumnya.
  4. Tahun anggaran Komisi sama dengan tahun anggaran jemaat  1 januari-31 desember.

Pasal 5
Penyetoran Keuangan 
  1. Secara rutin setiap  bulannya para penagih di kelompok masing-masing menyetor kepada  ass.bendahara komisi seluruh keuangan yang masuk.
  2. Secara rutin ass.bendahara Komisi melaporkan dengan benar keberadaan dan kedudukan keuangan kepada BPMJ setiap Sidang Majelis Jemaat.

Penjelasan  1-2 cukup jelas
Pasal 8
PENUTUP
  • Pada Ibadah Pemakaman seluruh keuangan Diakonia yang masuk mulai dari sampul-sampul dan persembahan di umumkan oleh Komisi Sosial Duka kepada jemaat dan langsung diserahkan kepada keluarga sebelum jenasah di bawah ke-pekuburan.(atau sesuai dengan pengaturan) dan di acarakan.
  • Keuangan yang berada di Komisi Sosial Duka atas persetujuan bersama untuk di simpan di Bank harus melalui Sidang Majleis Jemaat dan ditetapkan sebagai keputusan yang sah.
  • Seluruh anggota Sosial Duka harus membawah makan  bila dalam wilayah kelompoknya terjadi kedukaan (saat ibadah pemakaman) Komisi Sosial Duka dan seluruh Penagih Kelompok 1-8 “tanpa memandang golongan”
  • Ibadah Pemakaman harus selesai sebelum  jam 4 sore mengingat para pekerja di lokasi pekuburan sering terganggu jika waktu penyelesaian pekuburan sudah gelap.
  • Untuk menghias ruangan utama di mana jenasah akan ditempatkan bukan hanya urusan Komisi Sosial Duka saja tapi keterlibatan seluruh anggota penagih dan jemaat serta seluruh anggota kelompok wilayah bersangkutan.termasuk anggota kolom.
  • Tidak di perkenankan untuk meminta kembali “uang Pangkal”  dan yang lainnya jika keanggotaan peserta berakhir.
  • Peraturan ini di tetapkan oleh sidang majelis jemaat pada hari minggu 03 Februari  2019 pada pukul 20.30 wita dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2019
  • Dengan berlakunya ketentuang ini maka ketentuan Komisi Sosial Duka 2010-2013 tidak berlaku lagi 
  • Hal-hal yang menyangkut perubahan ini dibutuhkan masa pertimbangan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2018-2021.
1-9  cukup jelas.

Penanggung Jawab Keputusan
1.Badan Pekerja Majelis Jemaat 
2.Seluruh PELSUS Kolom dan BIPRA 2018-2021
3.Komisi Sosial Duka Periode 2018-2021

Sumber : Ketentuan Sosial Duka tahun 2010

Thanks for reading Ketentuan Sosial Duka Gmim Betel Pintukota Besar Terbaru 2018-2021 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show Comments
Hide Comments

0 comments on Ketentuan Sosial Duka Gmim Betel Pintukota Besar Terbaru 2018-2021

Posting Komentar

Syalom mari memberi komentar dengan sopan sesuai dengan tujuan web, Komentar mengandung nilai negatif kamis hapus.saudara juga bisa berbagi pengalaman Inspirasi atau materi Khotbah serta Renungan Firman Tuhan dll disini.Terima kasih sudah berkunjung